Aniaya Teman Sendiri, JS Diamankan Polres Humbang Hasundutan 

Bagikan :

Doloksanggul – Polres Humbang Hasundutan(Humbahas) amanakan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul berupa botol yang mengakibatkan luka – luka.

Pelaku saat ini diamankan di Mako polres Humbahas jalan Tapiannauli kecamatann Lintongnihuta kabupaten Humbanghas,
Minggu, (03/11 2024)

Pelaku berinisial JS (28) warga Desa Sihite ll, melakukan penganiayaan kepada korban TSS (32) warga Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kronologis kejadian, Pada hari Minggu sekira pukul 02.30 Wib Korban TS pergi ke Loket Bintang Utara yang berada di jalan Merdeka Dolok Sanggul dengan mengunakan mobil merek Toyota Avanza untuk membeli rokok.

Kemudian korban bertemu dengan pelaku JS yang sudah saling kenal dan diantara korban dan pelaku sempat terjadi percakapan (berbicara), yang kemudian pelaku marah dan melakukan pemukulan terhadap korban dibagian kepala dengan mengunakan alat benda tumpul, dan pelaku juga melakukan Pengerusakan terhadap Mobil korban dengan cara melemparkan botol kaca ke kaca mobil bagian belakang yang menyebabkan kaca mobil tersebut pecah dan sesaat setelah peristiwa pemukulan dan pengerusakan tersebut terjadi, masyarakat yang ada disekitar lokasi kejadian memberitahukannya kepada Anggota Polres Humbahas yang sedang piket, lalu anggota Polres Humbahas turun ke TKP, dan membawa Korban ke rumah Sakit untuk berobat, sedangkan Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Humbahas guna proses hukum selanjutnya.

Dilansir dari tempat kerja Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan
“Kita masih Memposes dan mendalami motif dari kasus yang terjadi dan Saya memerintahkan Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH dan Anggota Reskrim polres Humbang Hasundutan untuk memeriksa saksi saksi yang ada di TKP,yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan wajah serta pengerusakan Mobil korban”, ucapnya
Akibat perbuatan pelaku akan dijerat pasal
tindak pidana Penganiayaan dan Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 351 ayat (2) Sub Psl 351 ayat (1) dan Psl 406 dari KUH.

Bagikan :