Pelantikan dan pengambilan sumpah wakil rakyat itu digelar dengan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Humbahas dipimpin Ketua DPRD Humbahas periode 2019-2024 Ramses Lumban Gaol dengan menyerahkan palu kepiemimpinan kepada Pimpinan Sementara DPRD Humbahas periode 2024-2029 Bantu Tambunan dari Partai Golkar dan Jessika Avelina Simamora S.A.B (Partai Hanura).
Sambutan Mendagri yang disampaikan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD. Secara fisilofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Kedudukan DPRD mitra Kepala Daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, diharapkan Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan, masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan.