Viral di Medsos! Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Bagikan :

DAIRI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Jumat (17/10/2025).

Aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai banyak reaksi dari warganet.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah korban, Muhammad Gazali, membuat laporan ke Polsek Sumbul. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Saat itu, jalan sedang diperbaiki pasca longsor, dan pelaku bersama rekan-rekannya meminta uang kepada pengendara yang melintas dengan alasan membantu mengatur arus lalu lintas.

Korban yang tidak memberikan uang disebut mendapat makian dari pelaku. Merasa tersinggung, korban turun dari mobil dan mendatangi pelaku hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mulut, lebam di sekitar mata, dan terkilir di kaki,” jelas Kapolres Otniel.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Dairi dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Bagikan :