Vario Putih 150 Raib Depan Rumah, Polisi Bekuk Dua Pelakunya

Ket photo : Tersangka ES dan MF alias Mt berikut sepeda motor yang mereka curi diapit petugas Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com||  Dua orang nelayan warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dibekuk personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara karena dugaan pencurian sepeda motor (septor).

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Selasa (26/07/2022) membenarkan dibekuknya dua nelayan atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor (septor).

Dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH bahwa tersangka MF alias Mt (24) dan ES (25), keduanya berprofesi sebagai nelayan warga Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara dibekuk Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022

Kronologis peristiwa tersebut disebutkan Kapolsek Labuhan Ruku berawal pada selasa tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 02.10 Wib.

Saat itu korban Kardy (46) memarkirkan sepeda motornya Honda Vario 150 warna putih BK 2787 OAE didepan rumahnya di Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, dengan posisi kunci kontak masih melekat di sepeda motor, sekira pukul 02.30 wib, saat korban hendak memasukkan sepeda motornya kedalam rumah, ternyata sepeda motor tersebut telah hilang.

Selanjutnya korban bertanya kepada tetangganya Sofyan dan Umar Dani yang belum tidur.

Kedua saksi itu menuturkan melihat dua orang laki-laki yang berada di sekitar rumah korban saat peristiwa pencurian tersebut.

Atas peristiwa tersebut, korban buat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada kamis tanggal 21 Juli 2022, sekira pukul 08.30 Wib Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan sepeda motor korban yang dicuri.

Sepeda motor tersebut berada di sebuah bengkel dan sudah 2 (dua) hari berada disana.

Selanjutnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengecek sepeda motor tersebut.

Ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan milik korban.

Ditanya petugas, Hanafi selaku pemilik bengkel menjelaskan bahwa pada hari selasa ada seorang laki-laki yang memperbaiki sepeda motor tersebut.

Namun karena ongkos perbaikannya belum dibayar oleh laki-laki tersebut sehingga sepeda motor tersebut disimpan dibengkel.

Tak lama berselang, sekira pukul 10.00 Wib, tersangka ES datang ke bengkel tersebut hendak mengambil sepeda motor.

Seketika pemilik bengkel menghubungi anggota Polsek Labuhan Ruku. Tim langsung datang dan membekuk tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka ES, dirinya disuruh temannya inisial MF alias MT untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Setelah diperlihatkan foto MF alias Mt, pemilik bengkel membenarkan foto tersebut adalah orang yang membawa sepeda motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki.

Tak menunggu lama, petugas langsung memburu tersangka MF alias Mt dan berhasil membekuknya tak jauh dari kediaman tersangka. (STAF07/KTN)

 

Bagikan :