Vaksinasi Door to Door Polres Asahan Pergoki Residivis Sabu lagi Nge-Bong

Bagikan :

ASAHAN – Kliktodaynews.com|| KALANG kabut didatangi petugas Vaksin Door to Door, residivis sabu, FIM alias F (22) warga Jalan Damai Link. I Kelurahan Tanjung Balai Kota Tanjung Balai, akhirnya tidak berkutik diamankan, Rabu (08/12/2021) sekira pukul 16:00 WIB

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Nasri Ginting mengatakan, “Pelaku diamankan ketika petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepling, Lurah dan Vaksinator melaksanakan Vaksin Door to Door ke rumahnya.

Saat petugas mengetok pintu rumahnya, serta merta pelaku FIM lari ke pintu belakang sambil memegang satu (1) alat isap sabu (bong) bermaksud membuangnya”. Kata Kasat Res Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).

Melihat gelagat pelaku, petugas mengejarnya yang kemudian pelaku berhasil diamankan disekitaran
Jalan FL. Tobing Lk. V Kelurahann Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Dilanjut Kasat, “Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas”. Sebutnya.

Di interogasi. FIM alias F mengaku masih ada menyimpan barang bukti yang lainnya di rumah. Dari pengakuan itu, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar STr.K, MH,memerintah Kanit Reskrim IPTU Marzuki SH bersama Tim Opsnal Reskrim melakukan penggeledahan

Hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) buah bong plastik merk Wasty, satu (1) buah mancis tanpa kepala warna kuning, satu (1) plastik klip berisi narkotika di duga sabu seberat netto 0,30 (Nol koma Tiga Puluh) gram serta (3) buah kaca pirex berisi lekatan”. Ungkapnya.

Dikatakan Kasat Res Narkoba, “Dari hasil pemeriksaan ppetugas penyidik, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama, memakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (KTN)

Penulis: Leo Depari
Editor. : Bay Kliktodaynews

Bagikan :