SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Setelah sebelumnya kasus pencurian Handphone (HP), kini dipimpin Kanit Reskrrim Polsek Siantar Selatan IPDA Sahat Sinaga dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar kembali berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di Kantor Urusan Agama (KUA) yang terletak di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar yang terjadi pada Selasa (11/10/2022) pagi sekira pukul 07.20 Wib.
Pelaku bernama Doni Pakpahan (30) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar diringkus pada hari Jumat (14/10/2022) sore pukul 16.00 WIB, sedangkan satu pelaku lagi inisial Ag (32) masihb diburon.
Penangkapan itu berawal adanya laporan pengaduan Pelapor Mhd. Zuhri Pulungan (51) PNS Kantor KUA dengan laporan pengaduan Nomor : LP/ 35/ X/ 2022/ SU/ STR/Str Selatan, tanggal 11 Oktober 2022.
Awalnya pada hari Selasa (11/10/2022) pagi sekira pukul 07.20 Wib saksi Shiddi Damanik (42) yang juga PNS datang ke Kantor KUA. Setiba di Kantor KUA itu, saksi Shiddi melihat pintu sudah terbuka, kemudian saksi Shiddi memberitahukan kepada saksi Arief Martono (37) sehari-harinya pedagang agar tidak memasuki kantor KUA tersebut dikarenakan terjadi pembongkaran.
Selanjutnya kedua saksi sama-sama melihat pintu depan kantor sudah rusak, lalu kedua saksi mengecek keberadaan komputer sudah tidak ada. Saksi Shiddi menelepon pelapor Zuhri Pulungan untuk memberitahu bahwasanya terjadi pencurian barang inventaris milik kantor KUA berupa : 1 unit komputer merek Lenovo, 1 unit layar monitor merek ACER, 1 unit Printer merek EPSON L360, 1 unit printer Pasbook merek EPSON PLQ 30, 1 unit Rotes wifi, 1 unit Printer print dari dalam kantor KUA tersebut.
Akibat kejadian Pelapor Zuhri Pulungan merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Siantar Selatan karena akibat kejaian itu Kantor KUA mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Adanya laporan pengaduan itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Edi Tuahta Putra Saragih SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH melakukan penyelidikan.
Berselang tiga hari kemudian tepatnya hari Jumat (14/10/2022) sore pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH bersama Tim Opsnal dan dibantu Tim Unit Jahtanras Sat Reskim Polres Siantar berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku bernama Doni Pakpahan di Jl. Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Tidak itu saja Tim Gabungan Polres Siantar itu juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit Komputer merek Lenovo Type PC All in one, 1 unit Keybord merek Lenovo, 1 unit Adaptor merk Lenovo, 1 unit mouse merek Lenovo dan 1 unit Printer Pass book merek Epson PLQ 30.
Diinterogasi Pelaku Doni Pakpahan mengaku melakukan pencurian barang inventaris di Kantor KUA tersebut bersama Pelaku Inisial Ag. Hanya saja saat dilakukan pengembangan Pelaku Ag tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Doni Pakpahan beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
“Benar, Pelaku Doni Pakpahan sudah diamankan beserta barang bukti guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Satu pelaku lagi inisial Ag masih diburon,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Edi Tuahta Putra Saragih SH, MH, Sabtu (15/`10/2022) pagi. ( FRED )