Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Manahan Siregar mengungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Laporan Polisi : LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana. Kamis (01/12/2022) sekira pukul 10:00 Wib.
Petugas yang melaksanakan penangkapan
IPDA Manahan Siregar – AIPDA Saut Buta Butar – AIPDA BT Hombing – BRIPKA Andi Syahputra – BRIPKA Ali Akbar – BRIPTU Parlin Silalahi – BRIPDA Bilsi
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John Taringan, SH membenarkan adanya penangkapan Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sesuai dengan Laporan Polisi : LP/889/XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Lanjut Kasat Reskrim, barang bukti yang disita dari tangan tersangka Poltak Sinaga satu unit sepeda motor honda Vario BK 3627 OAA.
Kronologis penangkapan tersangka POLTAK SINAGA (33) warga Lingk VIII Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Kab Batu Bara, pada hari Jumat 01 Desember 2022 sekira pukul 09.30 wib.
Tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa adanya tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Tim langsung bergerak menuju ke TKP yang berada di Segi 3 Perdagangan 1 Kec Bandar Kab Simalungun sekira pukul 10.00 Wib Tim berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku bernama Poltak Sinaga.
Kemudian tersangka diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara
Polres Batu Bara yang Presisi Siap Amankan Agenda Kamtibmas Tahun 2022. Tetap Semangat dan Teruslah Berbuat Baik. (STAF07/KTN)