Tunggu Pemesan, Pengedar Sabu di Tapteng Diringkus Polisi

Bagikan :

Tapteng – Kliktodaynews.com|| Seorang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu dengan Inisial TH (22), warga Desa Huta Buntul Kecamatan Pinang Sori,Kabupaten Tapteng ditangkap polisi pada Hari Kamis (19/1/23) pukul 17.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan adanya  penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu.

“Benar telah dilakukan penangkapan seorang diduga pengedar sabu-sabu,” sebut Gurning dalam keterangannya.

Gurning menambahkan, TH ditangkap di jalan Jl. FL.Tobing Gg.Gereja GPDI Lingk. Albion Hilir Kel. Pinang sori Kec. Pinang Sori Kab.Tapteng.

Lebih lanjut, penangkapan berawal informasi yang didapat dari masyarakat dan langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH. Kemudian personil diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.

“Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa Personil untuk melakukan penyelidikan  ke lokasi sesuai informasi,
dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian, dan tidak menunggu lama Personil melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan dan sepertinya menunggu seseorang dan  ciri nya sesuai dengan  informasi yang didapat.

“Tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi, TH mengaku dan langsung diamankan  kemudian dilakukan   penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Daru hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku. Dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.

Ketika diinterogasi TH menjelaskan bahwa Sabu sabu yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan dengan inisial Boru B.

Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari TH jenis sabu sabu kurang lebih : 1,08 (Satu koma nol delapan) gram.

Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TH Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (STN/KTN)

Bagikan :