TOPAN RI : Usut Penjualan 60 Ton BBM Illegal dan Pinjam Pakai Barang Bukti Tanpa Perintah Pengadilan

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.Com|| Sekretaris Koordinator Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI), Arjunsatragana menyayangkan sikap penegak hukum di Kota Sibolga terkait penangkapan 60 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) dan 5 pelaku, BBM diangkut dengan menggunakan Kapal Mesin (KM) Cahaya Budi Makmur (CBM) oleh pihak kepolisian kota sibolga pada 18 September 2022 lalu, dan pada 14 Februari Pengadilan Negeri Sibolga melepaskan para pelaku dari tahanan dan walau perbuatan para terdakwa ada unsur pelanggaran tindak pidana, katanya pada Jumat (17/2/2023) di Sibolga.

Berdasarkan amar putusan nomor 333/Pid.Sus/2022/PN.Sbg tanggal 22 November 2022 majelis hakim mengadili :

1.Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan alternatif kesatu tetapi bukan merupakan tindak Pidana.

2. Melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum

3. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan

4. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta  martabatnya seperti semula,

5. Menetapkan barang bukti berupa :

-5 satu unit handphone merk dikembalikan kepada para terdakwa

– 1 set dokumen asli kapal KM.Cahaya Budi Makmur 1122.Gt.299  NO.7678.Bc

– Bahan Bakar jenis minyak Solar sebanyak 2 jeregen

– Dua buah selang ukuran 2, 5 incin dengan panjang dengan panjang kurang lebih 50 meter.

Putusan Bebas itu ditandatangani Ketua Majelis Hakim, Leny Lamsiar Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Frans Martin Sihotang, SH, Andreas Iriando Napitupulu, SH. Dan Panitra Pengganti, Ferdian Oloan Simanungkalit, SH.

“Setelah kami telaah putusan hakim majelis yang mengadili perkara tersebut dan melepaskan kelima terdakwa ada seperti putusan yang tidak berkeadilan dan padahal para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penjualan BBM  Illegal jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen”, sebut Arjun Satragana.

“Lantas sudah sepatutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan  banding sampai ketingkat Kasasi demi bermarwahnya Kejaksaan Negeri Sibolga dalam menyampaikan tuntutan dihadapan majelis hakim”, sarannya.

Arjun menambahkan, “putusan lepas yang dilakukan majelis hakim yang mengadili penjualan 60 Ton BBM jenis Solar ditengah laut yang dilakukan para terdakwa tidak sepatunya majelis hakim melepaskan para terdakwa dari tahanan dan padahal majelis hakim sudah menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dan lantas melepaskan para terdakwa”, ujarnya.

“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Sibolga dan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Sibolga, kita menduga adanya penegakan hukum yang tidak berkeadilan dikedua institusi itu”, duganya.

Sebelumnya pada 15 Februari 2023, Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu, SH.MH yang diminta tanggapannya oleh Kliktodaynews.Com atas putusan lepas terhadap kelima terdakwa pelaku BBM illegal.

Andreas Iriando Napitupulu menyebutkan, putusan majelis hakim yang mengadili perkara itu dan menyakini para terdakwa tidaklah bersalah dan walau ada perbuatan pelanggaran tindak pidananya, karena dalam penjualan 60 BBM itu para terdakwa tidak mendapat keuntungan”, akunya.

Disamping itu, “Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan pemilik minyak BBM itu yang bernama Budi dan sementara para terdakwa itu adalah suruhan Budi untuk menjual BBM itu dan seharusnya penyidik Kepolisian Polres Sibolga dan JPU mampu menghadirkan Budi selalu pemilik BBM tersebut”, kata Andreas Iriando Napitupulu.

“Lantas berdasarkan pertimbangan itulah Majelis hakim melepaskan para terdakwa dan menolak dakwaan tuntutan Jaksa”, sebutnya.

Ditanya atas adanya informasi penjualan barang bukti BBM sebanyak 60 Ton jenis minyak Solar dan peminjaman pakai barang bukti KM Cahaya Budi Makmur.

Andreas menyebutkan, ” Kita sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Sibolga tanpa ada perintah Pengadilan Negeri Sibolga menjual barang bukti 60 ton BBM itu dan meminjam pakaikan barang bukti berupa Kapal Mesin Cahaya Budi Makmur kepada pemiliknya tanpa ada persetujuan Pengadilan Negeri Sibolga.

Ditanya apakah soal penjualan barang bukti dan peminjaman barang bukti harus wajib hukumnya ada persetujuan dan perintah dari pengadilan negeri, Andres Iriando Napitupulu tidak menampik pertanyaan Wartawan Kliktodaynews.Com.

Disingguang soal terima tidaknya JPU terhadap putusan majelis hakim yang mengadili perkara itu.

Andreas menyebutkan,” silahkan pertanyakan langsung kepada JPU dalam kasus itu dan putusan itu belumlah inkrah dan masih ada upaya hukum lainnya dilakukan JPU”, tandasnya.

Adapun nama para kelima terdakwa : Sutrisno alias Tris, Subianto, Anwar Junaedy Naibaho, Yoyon Adi Candra, Kasmali Alias Slamet

Dan kini para pelaku telah dilepas dari dakwaan JPU oleh Pengadilan Negeri Sibolga.(HP).

 

Bagikan :