P. Sidempuan – Kliktodaynews.com|| Polres Padangsidimpuan melalui Tim Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) terus menggelar Ops Pekat (penyakit masyarakat) Toba 2023 pada bulan suci ramadhan guna memberikan rasa aman pada masyarakat yang sedang beribadah dengan sasaran Miras, Judi, Prostitusi, Premanisme serta Narkoba.
Dalam operasi penyakit masyarakat pada Selasa (26/03) malam yang dimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE, MM melalui Kanit I Aipda A.T Simbolon berhasil mengamankan 1 pria pelaku judi online (Kim di salah warung kopi (Warkop ) di jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamatan PSP Selatan kota Padangsidimpuan.
Terkait Penangkapan itu Kapolres Padangsidimpuan melalui PLT Kasi Humas AKP L. Sihaloho saat dikonfirmasi Awak media membenarkan penangkapan itu, bahwa pelaku yang diamankan berinisial MEN (36) Tercatat warga jalan Koi Hamzah Lubis Kelurahan Ujung Padang Kecamatan PSP Selatan Kota Padangsidimpuan.
Pada kasus tersebut Pelaku (MEN) ditangkap karena terlibat Pada Permainan judi Kim online dengan situs CAUTOTO berperan Sebagai penjual.
PLT Kasi Humas mengungkapkan bahwa terduga pelaku judi kim online diamankan atas laporan masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, petugas Tekab Ops Pekat Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan di salah satu warung kopi terhadap pelaku MEN yang saat itu sedang melayani pelanggan.
Terduga pelaku MEN tak bisa mengelak dan setelah dirinya ditangkap Tim Tekab Polres Padangsidimpuan.
Saat dintrogasi singkat, kepada petugas dirinya mengakui perbuatannya dari tangan pelaku MEN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung galaxy A52s bersama Uang tunai sebesar Rp. 50.000 diduga hasil Pemasangan pelanggan berikut Screenshot aplikasi mbanking yang digunakan untuk deposit
Pungkas AKP L. Sihaloho.
Untuk mempertanggung jawbkan perbuatan tersebut selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan Barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 303 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tutup PLT Kasi Humas Polres Psp. (ucok/KTN)