SIBOLGA – Kamis 13 Juni 2024, Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Identitas Pelaku berinisial SMDN Alias N (32) Thn, Laki-Laki, warga Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa), Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Barang bukti berupa:
– Satu bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan batang ganja dengan berat 115,9 gram.
– Satu bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja dan delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram.
– Satu buah kotak warna putih.
– Uang tunai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologi kejadian Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga melakukan Penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit, S.H., kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial SMDN Alias N warga Sibolga.
Setelah dilakukan Interogasi dan Penggeledahan badan serta tempat di sekitar kedai Tuak Boru Hutagalung di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga menemukan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Kantong Plastik warna hitam berisi Batang Ganja dengan Berat 115,9 Gram, satu Bungkus Plastik Bening berisi Daun Ganja dan delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram, satu buah kotak warna putih, dan uang tunai Rp150.000 yang diakui oleh SMDN Alias N, sebagai hasil penjualan ganja.
Pelaku SMDN Alias N, mengakui bahwa Barang Bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Malau. SMDN Alias N bersama Barang Bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.
Keberhasilan Pengungkapan Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika lainnya.
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.(JN)