SIBOLGA – Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dewasa terkait praktik perjudian tanpa izin jenis Sydney di Terminal Sibolga, tepatnya di Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Identitas Pelaku adalah RP Alias R (52) Tahun, seorang Wiraswasta beralamat di Jl. Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dalam penggeledahan terhadap RP Alias R, Tim Opsnal berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 unit Handphone Merk Nokia berwarna hitam yang berisikan pasangan nomor judi jenis Sydney, serta 1 lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan tebakan nomor judi serupa. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp. 110.000,- yang diduga sebagai hasil dari pasangan nomor judi tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari Masyarakat mengenai keberadaan permainan judi jenis Sydney di lokasi tersebut. Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan RP Alias R dan membawa dia beserta barang bukti ke Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menanggulangi praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dihadapkan pada proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(JN)