Tim Libas Polsek Martoba Meringkus Samsul Terduga Pencuri HP

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Moses Butar-butar meringkus SMR alias Samsul (35) Pelaku pencurian Handphone (Hp) merek Vivo Y95 lagi minum tuak didekat rumah korban Frend David Aritonang (32) yang terletak di Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu (8/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Penangkapan Pelaku Samsul warga Jalan Makmur Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu didasari Laporan Pengaduan korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / 23 / V / 2021 / SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 31 Mei 2021.

Hp milik korban itu dicuri Pelaku Samsul dari lantai kamar rumah korban dengan cara membuka jendela samping rumah korban lalu mencuri Hp itu menggunakan tanggok. Setelah berhasil mencuri, Pelaku Samsul membawa kabur Hp korban itu.

Pagi harinya setelah bangun tidur korban baru mengetahui Hp nya telah hilang dicuri orang tak dikenal (OTK) lalu korban membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek Siantar Martoba karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.400.000.

Sekitar satu bulan melakukan penyelidikan, Rabu (8/7/2021) malam sekira pukul 21.00 wib Tim Libas menerima informasi masyarakat bahwa Pelaku pencurian Hp itu berinisial SMR alias Samsul dan lagi minum tuak disalah satu warung tuak dekat rumah korban.

Adanya informasi itu Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim IPDA Moses Butar-butar SH langsung menindaklanjutinya. dan sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Moses Butar-butar SH bersama Tim Libas berhasil meringkus Pelaku Samsul di warung tuak tersebut dan turut menyita barang bukti 1 buah gala bambu yang salah satu ujungnya ada kain dikaitkan dengan kawat (tanggok) sebagai alat mencuri sedangkan Hp milik korban sudah dijual nya seharga Rp 200.000.

“Pelaku SMR alias Samsul sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindaka pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021) sore. (TIM/KTN)

Bagikan :