Tim Jatanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pickup Mitsubishi L300

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Huta Pardomuan Hananga Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Korban pencurian tersebut adalah Sarial Ritonga, seorang wiraswasta berusia 33 tahun, yang kehilangan mobil pickup Mitsubishi L300 DSL PU FD warna hitam dengan nomor polisi BK 8227 NG.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut, “Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023, sekira pukul 05.30 WIB, tepat di depan rumah korban. Dari kejadian ini, Sarial Ritonga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000.,(dua ratus juta rupiah),”ungkap AKP Ghulam, Sabtu(23/12/2023).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, “Upaya penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Jatanras tentang keberadaan salah satu pelaku pada Senin, 18 Desember 2023. Tersangka dengan inisial “W”, seorang wiraswasta berusia 60 tahun, berhasil diamankan di Huta III Nagori Bandar Masilam II. Dari interogasi terhadap “W”, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan rekanya “B”, 49 tahun, dan “WY”, 41 tahun, beserta dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron, yaitu “I” alias Acong, 38 tahun, dan “BI”, 47 tahun.

Pencarian terhadap “B”(49) menghasilkan penangkapan pada Selasa, 19 Desember 2023, di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, beserta barang bukti berupa sebuah Mobil Avanza warna hitam dan berbagai alat yang digunakan dalam pencurian, “ujar AKP Ghulam.

Tim Jatanras melakukan pencarian terhadap para tersangka lainnya, Operasi pengejaran dipimpinan langsung oleh Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., dengan membuahkan hasil, “Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Tim Jatanras berhasil mengamankan “WY”(41) di daerah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, bersama barang buktu mobil pickup yang dicuri dengan nomor polisi yang sudah diganti menjadi BL 8338 UP.

Meskipun dua pelaku lainnya belum tertangkap dan diduga telah mengetahui penangkapan terhadap rekan-rekan mereka, personil Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tetap bertekad untuk melanjutkan pencarian, “tegas AKP Ghulam.

Komitmen Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjadi penting dalam pengungkapan pencurian dan penegakan hukum. Dengan pengalaman dan keahliannya, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menunjukkan dedikasi yang kuat dalam menuntaskan kasus yang menjadi tanggung jawabnya. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Dengan penangkapan tiga pelaku ini, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini sehingga semua pelaku bisa dihadirkan di pengadilan,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi dengan tegas.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat memicu tindak kejahatan. AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyatakan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan.

“Kami juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah kami sediakan,” pungkas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Dengan langkah proaktif ini, Kasat Reskrim mengharapkan masyarakat merasa aman dan menjadi bagian aktif dalam sistem penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun siap melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta mengusahakan penyelesaian setiap kasus dengan seadil mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, tiga pelaku yang telah ditangkap sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus pencurian yang berhasil terungkap berkat kerja keras dan dedikasi personil Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.(tim/KTN)

 

Bagikan :