Tim Gabungan Hadang Mobil dan Ringkus 3 Pria asal Dairi di Berastagi, 580 Gram Sabu Gagal Edar

Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com||  TIGA pria asal Kabupaten Dairi di duga sindikat pengedar narkotika jenis sabu sabu tidak berkutik di Ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo dalam satu operasi gabungan bersama BNN Kabupaten Karo, dari tepi jalan Veteran Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Selasa subuh (07/12/2021) sekira pukul 04:00 WIB

Ketiga pelaku K. Karokaro alias K (58) bertani, penduduk Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, lalu PJ.Tarigan alias J (35) bertani, warga Desa Kempawa Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi serta seorang remaja R. Lumbangaol alias, R (19) bertani, warga Desa Rantai Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH.SIK melalui kasat Narkoba AKP Henry D Lumbantobing SH, didampingi KBO IPTU Hendrik Tarigan mengatakan “Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut aksi dan keberadaan pelaku yang sedang mengendarai satu (1) unit mobil merk Wuling Nopol BB 1663 YD”. Ungkap Kasat kepada awak media di halaman Mapolres Tanah Karo, Jum’at (10/12/2021) siang

Lanjut Kasat. Tim gabungan berhasil mengendus dan menghadang laju kemudian mengamankan 3 pria dari dalam mobil. “Hasil penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik klip les merah ukuran besar diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 580 (Lima Ratus Delapan Puluh) gram”.

Lantas ditemukan lagi satu (1) buah plastik klip kosong les merah ukuran besar, satu (1) buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, satu (1) buah amplop warna coklat ukuran besar, satu (1) buah plastik assoy, satu (1) unit Handphone Android merk Samsung dan satu (1) merk Nokia”. Papar Kasat Res Narkoba

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo berikut seluruh barang bukti untuk di periksa lanjut dalam pengembangan ungkap jaringan dan di proses sesuai hukum berlaku (KTN)

Penulis : Terkelin Bukit, Tanah Karo
Editor. : Bay Kliktodaynews

Bagikan :