Tiga Warga Kelurahan Bantan Ditangkap Polisi Terkait Narkotika

Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com TIM Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menciduk 3 di duga pialang sabu sabu dari lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi di Jalan Flores II Skip Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di perbatasan antara Kelurahan Banjar dan Kelurahan Bantan, Rabu (29/07/2020) sekira pukul 16.30 WIB

Penangkapan berawal dari masuknya informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh beberapa pria. Sebut Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH.

Menindaklanjut info. Personil Satres Narkoba melakukan lidik intai ke lokasi di maksud dan memang ada melihat 3 pria sedang duduk duduk dengan gelagat mencurigakan. “Petugas langsung melakukan pengamanan.Katanya.

Pria yang diamankan, Martak (33) Fadli (33) dan Budiman (31), ketiganya warga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Mereka di geledah badan. Dari saku celana sebelah kiri depan Martak ditemukan satu (1) unit Handphone Samsung warna hitam. Dari saku celana sebelah kanan bagian depan satu (1) kotak rokok Sampoerna berisi satu (1) paket narkotika di duga sabu serta dari saku celana belakang sebelah kanan satu (1) dompet warna coklat berisi uang tunai senilai Rp 228.000.- (Dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Dari Fadli. Di saku celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan uang senilai Rp. 835.000.- ( Delapan ratus tiga puluh lima rupiah) dari saku celana depan sebelah kanan satu (1) unit Handphone merk Samsung.

Dari saku bagian depan kiri celana Budiman ditemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung jenis lipat. Uang tunai sebesar Rp 50.000.-( Lima puluh ribu rupiah)

Penggeledahan di sekitar mereka duduk di antara tempat Fadli dan Martak petugas menemukan dari dalam pipa berupa satu (1) plastik klip berisi sembilan belas (19) paket narkotika di duga jenis sabu serta satu (1) buah plastik klip berisi lima (5) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 9.35 (sembilan koma tiga puluh lima) gram.

Saat di interogasi mereka mengaku mendapatkan sabu sabu itu dari satu pria berinisial PT namun ketika dilakukan pencarian terhadap PT belum di temukan

Selanjutnya semua terduga tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan Pemeriksaan lanjut dan proses hukum (ALDY/KTN)

Bagikan :