Tiga Tersangka Pembongkaran Gudang Tersungkur Diterjang Timah Panas Polisi

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dan dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur.
Pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 Sekitar Pukul 16.00 wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Batu Bara R. Zebua kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib, pelapor melihat pesan di WhatsApp PT. HAKAASTON yang memberitahukan bahwa di salah satu gudang tempat penyimpan PT. HAKAASTON telah kehilangan barang – barang milk PT. HAKAASTON.

Mendengar hal tersebut pelapor melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan diketahui kunci Gembok dan Dinding seng gudang telah dirusak dan barang – barang yang hilang dari dalam gudang tersebut adalah : 2 (Dua) unit TRAVO, 1 (satu) unit JACK
HUMMER, 1 (satu) unit Dongkrak 50 Ton, 1 (satu) unit Vibrator Dinding, 2 (Dua) unit Gerinda, 1 (satu) unit Cas
Batre INGCO, 1 (satu) unit Batre N200 Gs, 1 (satu) unit Vibrator Enginee, 1 (satu) unit Pemotong Rumput, 1 (satu) set Stang Solder, 1 (satu) set Kunci Pas, 1 (satu) set kunci Inggris, 1 (satu) set Kunci Monyet, 1 (satu) set Tester Listrik dan 1 (satu) set Besi As Kota Bar Cutter.

Akibat Kejadian tersebut PT.
HAKAASTON mengalami kerugian sebesar Rp. 62.380.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.

Penangkapan 3 (tiga) tersangka yang terduga pencurian atas dasar laporan Septiadi Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022 dan Nomor : SP-Kap/ 182/ VII/ Res 1.8/ 2022/ Reskrim serta Nomor : SP-Kap/ 181/ VII/ Res 1.8/ 2022/ Reskrim maupun Nomor : SP-Kap/ 183/ VII/ Res 1.8/ 2022/ Reskrim.

Saksi-saksi Rustam Putra (40) warga Jln. Persatuan Lk. IV Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Azizi (40) warga Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Kronologis oenangkapan, pada hari Senin Tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB Personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan Lidik terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di PT.HAKAASTON.

Dari Hasil Lidik yang dilakukan diketahui diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di PT. HAKAASTON An. Reno (34) dan Julfan (37).

Kemudian Tim melakukan Pencarian Keberadaan diduga Pelaku, dan diketahui 2 (dua) Pelaku tersebut berada di salah satu Warung Dusun I Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan Penangkapan terhadap tersangka Reno (Residivis) dan Julfan.

Tim melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku lain Ramadani alias Kopral (30) di Dusun II Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Selanjutnya dilakukan Pencarian Barang Bukti dari Hasil Tindak Pidana, saat melakukan pencarian Barang Bukti Tersangka Berupaya melawan dengan merebut senjata Petugas.

Sehingga dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur, Kemudian dibawa ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan Pengobatan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :