Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Medang Deras ringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian Sepeda Motor dan penada, di bengkel korban Dusun I Pekan Jum’at Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Selasa (24/01/2023)
Menurut Kapolsek Medang Deras AKP M. Syafi’i, S.H kronologis kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 08.00 wib, bahwa Kelvin Mandala (24) selaku korban ditelpon sama adik kelvin dan mengatakan mengapa sepeda motor saya ada dibelakang rumah.
Lalu korban langsung kebengkel dan melihat keberadaan sepeda motor tersebut.
Setelah itu korban bersama saksi Mhd Ihza Mahendra mengecek bengkel dan ternyata korban melihat sepeda motor jenis Yamaha Scorpio BK 6024 NP warna silver dengan Nosin 5BP / 005847 dan Noka MH35BP0024K005708, yang mana sepeda motor itu berada dalam bengkel sudah tidak ada.
Penangkapan ketiga tersangka pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib
Tim Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Archen Tamba, S.H melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan septor yang diduga hasil dari pencurian di wilayah Desa Sidomulyo.
Hal tersebut dilakukan karena informan mengetahui kalau ada warga yang membeli septor Scorpio hasil curian sekitar 2 bulan yang lalu.
Kemudian tim cek laporan Polisi (LP) dan dilihat ternyata ada LP di bulan November 2022 yang hilang adalah septor Scorpio.
Tim opsnal mendatangi rumah yang telah membeli sepeda motor Yamaha Scorpio sesuai dengan informan tersebut, dan setelah dicek mesin sepeda motor tersebut sesuai dengan nomor mesin pada BPKB milik korban dan saat itu septor korban yang hilang sudah ditukar-tukar peralatannya ke sepeda motor scorpio yang lain milik pembeli.
Setelah itu Tim mengamankan semua Barang bukti satu unit septor Yamaha Scorpio warna merah nomor mesin sesuai BPKB sepeda motor milik korban, satu unit kerangka sepeda motor Scorpio warna kap hijau, terkait perkara dan pembeli sepeda motor hasil dari pencurian, dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Jan 2023 sekira pukul 11.00 wib Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian septor Ahmad Zaki alias Zaki (25) tersangka utama.
Selain itu Tim juga mengamankan tersangka sebagai perantara penjualan Zulfan Heri alias Zulpan (38) selaku 363 Jo 480, kemudian keduanya diboyong ke Mako Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya. (STAF07/KTN)