SIANTAR – Kliktodaynews.com||Jaringan Narkoba di Siantar libatkan anak di bawah umur, tiga pria remaja diamankan polisi pada Hari Senin (15/5). Ketiga orang pria yang diamankan polisi yakni; D A alias Kentung (16) warga Kecamatan Siantar Sitalasari,Dimas Birza Bintara alias Pabo (19) Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Kelvin Fernanda Simangunsong (18) warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Lalu Personil Sat. Narkoba menuju lokasi yang dimaksud, setelah sampai dilokasi Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan, lalu mengamankannya, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama D A alias Kentung.
Pada saat diamankan, terlihat sesuatu terjatuh dari tangannya, dan setelah diperiksa ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja, lalu Team memeriksa D A alias Kentung ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja adapun berat brutto ketiga paket ganja tersebut yaitu 11,82 gram dan 1 (satu) unit hanphone merk Redmi.
Saat dipertanyakan, Kentung mengaku mendapatkan ganja dari Dimas. Lalu Personil Sat Narkoba menangkap Dimas di Jalan Sibatu-batu Blok II, tepatnya di dekat warung kopi yaitu sekira pukul 22.30 WIB.
Dari Dimas ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dimas mengakui bahwa uang tersebut diterima dari D A untuk melunasi hutang pembelian ganja terhadap Kelvin.
Polisi kemudian menangkap Kelvin di Jalan Pendidikan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tepatnya di pinggir jalan, sekira pukul 23.15 WIB.
Dari Kelvin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Poco dan uang sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah). Saat Kelvin diinterogasi, ia mengakui ada menyerahkan ganja ke Dimas dan DA yang diperolehnya dari anak vespa yang tidak dikenal namanya. Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Seluruh barang bukti selanjutnya dikumpulkan dan tersangka yang terlibat jaringan narkoba di Siantar itu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum selanjutnya.(*)