Tiga Pelaku Spesial 363 di Tindak Tegas Oleh Satreskrim Polres Batu Bara Akibat Melawan

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara tangkap pelaku tersangka pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Batu Bara, baru baru ini. Pasalnya, dari tiga orang pelaku pencuri di malam hari ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara dengan titik lokasi yang berbeda. Jumat (22/10/2021)

Korban pencurian yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yaitu, ” Ali Safrizal warga Pekerbunan Tanah Itam Ulu Kecamtan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dirumah dan Pandinata Karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus, serta Edi Saparudin Siregar Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu.

Adapun barang bukti dati tangan tersangka 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Viva, Tер DRB 2, 1 (satu) Lembar STNK milik korban. 1 (satu) buah BPKB milik korban.

Modus pelaku dan atau tersangka dengan cara masuk kedalam dapur rumah korban dengan cara mencongkel pengganjal Pintu dapur menggunakan sebuah kayu.

Lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban (posisi kunci masih melekat pada sepeda motor) dan mengambil dua buah tabung gas 3 kg didapur tersebut.

Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 wib tersangka berangkat dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki menuju ke perkebunan Tanah Itam Ulu.

Setibanya di perumahan karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu, tersangka sempat memeriksa rumah yang mudah untuk dibuka, pada saat itu ada sebuah rumah (milik korban) yang pintu dapurnya dalam keadaan longgar (mudah dibuka)

Setelah berhasil membuka pintu dapur, tersangka masuk kedalam dapur dan mengambil sepeda motor milik korban tersangka keluar melalui pintu dapur dengan membawa barang barang yang berhasil diambilnya tersebut.

Tersangka lai yan diamankan satreskrim Polres Batu Bara Iswan alias iwan (42) alamat saat ini Dusun X Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh Kab Batu Bara. Alamat sesuai KTP Lingk 31 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan

TKP lainnya, dari pengembangan di ketahui bahwa tersangka sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pelapor atas nama Pandinata (Karyawan PT.Socfindo Tanah Gambus). melaporkan pelaku pencurian rumahnya dengan cara mencongkel pintu tanggal 02 September 2021 di Polres Batu Bara dengan LP/127/IX/SPKT/ Polsek Lima Puluh /Polres Batu Bara/Polda Sumut,

Pelaku berhasil mengambil 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam dan 1 Unit HP OPPO A37 Warna hitam dan 1 Unit HP Nokia senter warna biru telah ditemukan.

Sisi lain pelapor atas nama Edi Saparudin Siregar (Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu) melaporkan pelaku pencurian dirumahnya tanggal 18 Agustus 2021, LP/112/VIII/SPKT/Polsek Lima Puluh/ Pelres Batu Bara/Polda Sumut.

Tersangka berhasil mengambil 1 Unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah dan 1 Unit HP Vivo Y12 S warna putih milik korban. Dengan modus membuka pintu depan rumah korban dari jendela yang tidak terkunci, barang bukti masih dalam pencarian

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana, ” dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara”

Menurut hasil keterangan ketiga tersangka yang diterangkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH yang didampingi Satreskrim Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, bahwa tersangka selalu sendirian saat melakukan kejahatan, dan tersangka berjalan kaki pada tengah malam mencari rumah di yang tidak dikunci jendela atau pintu dapurnya. Saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya. (STAF07/KTN)

Bagikan :