Tiga Pelaku Narkotika Jenis Ganja Digrebek Polisi di Tigabinanga

Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya terkait keberadaan para pelaku narkotika yang kerap meresahkan. Personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan pengintaian ke lokasi yang kerap dijadikan transaksi/pengedaran narkotika jenis ganja.

Tanpa memakan waktu lama, menindaklanjuti laporan warga tersebut, Petugas langsung menggrebek sebuah gubuk yang ada di perladangan juma barong, Desa Pergendangen, Kec.Tigabinanga, Kab.Karo, Prov.Sumut. Rabu, (14 Juli 2021) sekira Pukul 15.40 Wib,

Dari hasil penggrebekan tersebut, personil Sat res narkoba polres tanah karo dibawah komando AKP Henry DB Tobing SH berhasil mengamankan 3(tiga) orang terduga pemilik narkoba jenis ganja.

Melalui KBO Satres Narkoba Iptu Hendrik Tarigan menerangkan bahwa para terduga pelaku pemilik daun ganja atas nama Roy Tara Ginting (40) petani, alamat Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo. Adilta Prangin angin (34) petani, alamat Desa. Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo. Jawaludin.(43) petani, Desa Pasar baru, Kec.Juhar, Kab.Karo.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, dari tangan terduga tersangka atas nama Roy Tara Ginting petugas menemukan, 1 (satu) buah tas warna Biru yang bertuliskan NIKE, yang disandang oleh pelaku saat dilakukan penangkapan, yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 124,62 (seratus dua puluh empat koma enam puluh dua) gram,” Ujarnya

Dan dari terduga tersangka atas nama Adilta P.A didapati 1(satu) Linting Narkotika Jenis ganja kering dengan berat brutto 1,42 gram (satu koma empat puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat Brutto 7,57 (tujuh koma lima puluh tujuh) gram yang ditemukan di atas sebuah meja yang berada di gubuk tersebut,

Masih ditempat yang sama, Hendrik menjelaskan, Personil kembali menemukan barang bukti dari kediaman terduga tersangka atas nama Jawaludin berupa 1 (satu) bungkus plastik assoi warna hijau yang berisikan diduga Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 86,75 gram (delapan puluh enam koma tujuh puluh lima) gram serta 1 (satu) bungkus kertas tik tak, yang ditemukan di dinding dapur rumah pelaku, ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku setelah dilakukan penangkapan oleh petugas.

Selanjutnya setelah menemukan barang bukti, petugas membawa para pelaku ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Beber KBO Sat Res Narkoba Polres Tanah Iptu Hendrik Tarigan, melalui pesan singkat watshaap kepada awak media. (LIN/KTN)

Bagikan :