SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Aksi pencurian sejumlah aset negara berulang kali terjadi di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Hal tersebut pun tentunya menimbulkan kerugian bagi Negara.
Mulai dari pencurian besi rel kereta api, besi Stadion Sangnawaluh hingga pencurian bangku besi dari Lapangan Merdeka Pematang Siantar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah kasus yang sedang berproses tersebut kemudian mengerucut satu nama yang menjadi penadah atas sejumlah barang hasil pencurian itu.
Pengusaha barang bekas Dalanta Horas, Dangas Sihombing pun kemudian dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nasfi Firdaus di Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas perkara pencurian besi dari Stadion Sangnawaluh.
Katanya ia mengetahui kasus pencurian itu diketahuinya saat polisi datang mengambil dua potong besi baja tersebut.
“Saat polisi datang itu ada dua potong besi baja yang diambil. Ada sekitar 300 kg lebih, kemarin dibayar Rp1,9 juta. Panjangnya dua meter dan ada yang satu meter lebih,” katanya.
Terakhir, Polres Pematang Siantar pun menangkap dan menetapkan Dangas Sihombing (62) warga Jalan Sisingamangaraja Keluarga Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar itu sebagai tersangka pada Kamis (2/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia ditahan atas kasus pencurian dua unit kursi besi dari Jalan W. R. Supratman, Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Ia dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi karena terbukti membeli barang hasil kejahatan. Sebelumnya penyidik memanggil Dangas Sihombing dan tidak hadir sesuai surat panggilan dengan tidak memberikan alasan kepada penyidik. Selanjutnya pada hari Kamis (2/2) sekitar pukul 10.00 WIB Dangas Sihombing diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan saksi, Dangas Sihombing menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasus pencurian fasilitas publik itu dilaporkan oleh Kepala Dinas PRKP Christina Risfani Sidauruk (52) warga Jalan Viyata Yudha Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Kasus itu pun kemudian berproses dan jadi sorotan publik.
Hal lain pun kemudian mengejutkan publik dan warga Kota Pematang Siantar. Di mana tak berselang lama, Dangas Sihombing kemudian terlihat di sejumlahbkesempatan dan tak lagi ditahan di sel Rutan Polres Pematang Siantar.
Beredar kabar, Dangas Sihombing yang menyandang status tersangka itu telah diberikan “kebebasan” setelah menyetorkan uang sebesar Rp. 150 Juta kepada polisi.
Hal tersebut kemudian dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung.
Banuara Manurung menjelaslan Tersangka Penadah Barang Curian, Dangas Sihombing tidak dibebaskan. Penahanan Dangas katanya ditangguhkan.
“Bukan bebas bang, itu kan persidangan kalau mebebaskan. Dia ditangguhkan penahanannyapenahanannya,” kata Banuara.
Selanjutnya ketika ditanya perihal penangguhan penahanan terhadap Dangas Sihombing, Banuara membela diri dengan alasan hal itu tertuang dalam pasal 31.
“Pasal 31 baca bang ya,” Jawabnya.
Terkait, adanya setoran uang sebesar Rp 150 juta ke polisi itu, Banuara pun menanggapinya begitu responsip. Parahnya ia meminta agar wartawan yang mengkonfirmasi mengambil uang itu untuk dibagi.
“Ya cocok lah bang, abang terima lah bang biar kita bagi-bagi. Pastikan dulu bang. Biar kita cari uangnya bang ya,”ucap Banuara.
Ia kemudian meminta agar wartawan yang melakukan konfirmasi mencari tahu dari mana informasi tersebut bisa beredar dan menyatakan ianya tidak ada menerima apa-apa dari proses penangguhan penahanan tersebut.
Kadis PRKP yang dikonfirmasi atas ditangguhkannya penahanan tersangka penadah dalam kasus pencurian kursi besi taman dari Lapangan Merdeka itu pun mengaku tidak tahu kalau tersangka ditangguhkan. (Vay/KTN)