SUNGGAL – Kliktodaynews.com|| LANTARAN ulahnya, 3 pria anggota “Genk Motor” pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terpaksa melewati akhir tahun ini di sel tahanan Polsek Sunggal setelah di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal Rabu 08 Desember 2021 lalu.
Ketiganya, RST alias R (19) warga Kampung Bahari Martubung, RNS alias N (23) warga jalan Baru Tanjung Gusta dan SRN alias S (21) warga jalan Binjai Kampung Lalang Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal KOMPOL Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH menjelaskan kronologi aksi dan penangkapan ketiga pelaku
Awalnya. Korban Daniel Dwi Putra Limbong dan temannya Muhammad Danish, mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah di Martubung, Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 03:30 WIB
“Ketika melintas dijalan Sunggal Simpang Lampu Merah jalan Sei Batanghari mereka berpapasan dengan 6 pria genk motor”. Ujar Budiman
Mencium gelagat buruk, korban berhenti hendak memutar balik arah. Namun saat berhenti beberapa dari pria tersebut mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana ,
“Merasa takut, korban dan temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar lalu memukuli Dwi Putra Limbong serta temannya Muhammad Danish”. Ujar Budiman Simanjuntak, Minggu, (19/12/2021) siang
Kelompok bandit ini lalu menggasak barang barang korban berupa Sepeda Motor, Hand Phone dan Dompet. Berhasil menguasai harta benda korban, kelompok ini kemudian melarikan diri.
Atas kejadian itu korban minta pertolongan warga yang kemudian di antar ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/919/IX/2021 atas nama Daniel Dwi putra Limbong
Berdasar Laporan Polisi oleh korban, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan mengendus jejak pelaku.
Hingga Rabu, 08 Desember 2021, Tim Opsnal berhasil mengendus jejak pelaku dan meringkus RST alias R. Dari pengakuan pelaku ini kemudian di ringkus RNS dan SRN. “Dari tersangka diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Dikatakan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, “Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” Tandasnya (KTN)
Penulis : Leo Depari
Editor. : Bay kliktodaynews