TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| TIGA bulan buron, pelaku pembakar Mawar Fransiska Sihotang (44) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera, akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara – Polda Sumatera Utara, Selasa (21/09/2021)
Karena di picu rasa kesal, tersangka Iwanto Lubis (39), warga Desa Lubis Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, tega membakar kakak istrinya serta anak kandungnya sendiri YPL (10) pada hari Jumat 25 Juni 2021 lalu,
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH menjelaskan kronologi insiden penganiayaan ini saat pemaparan (press realease) 3 kasus hasil pengungkapan dalam tiga minggu di bulan September 2021, bersama pemaparan pengungkapan kasus ranmor dan narkoba, di Mapolres Tapanuli Utara, Sabtu (25/09;2021)
Dikatakan Kapolres, “Sesuai pengakuan dan keterangan, tersangka nekat melakukan pembakaran lantaran dipicu rasa kesal terhadap kakak iparnya yang selalu menyuruh istrinya (adik korban) melakukan pinjaman on line bahkan ke tetangga demi kepentingannya sendiri.
Insiden terjadi ketika korban datang berkunjung ke rumah pelaku. “saat itu korban Mawar Fransiska sedang tidur bersama anak kandung pelaku YPL”. Ungkap Kapolres
Melihat kesempatan itu, pelaku yang sudah emosi nekat menyiram
bensin ke tubuh korban dan memantik mancis sehingga terbakar dan mengalami luka mulai dari bagian paha hingga kaki. Naas, tanpa di duga nyala api menyambar YPL, anak kandung pelaku sendiri.
“Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri hingga berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim pada hari Selasa 21 September 2021”. Jelas Kapolres lagi
“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Bila telah memenuhi persyaratan, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan”. Tutupnya (ALDY/KTN)
editor: BAY — kliktodaynews