Tidak Menutup Kemungkinan Kadis Kominfo Jadi Tersangka, Kejari Taput Tetapkan Dua Pejabat PPK Jadi Tersangka

Bagikan :

Tapanuli Utara – Kliktodaynews.Com|| .Perjalanan panjang melalui proses penyidikan dilakukan yang Kejaksaan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, pada tanggal 08 Desember 2022 , Kejaksaan Negeri Tarutung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja Internet Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Adapun nama kedua  tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri Taput diantaranya :

1.HTFA,S.E (43 ) sebagai PPK Tahun 2018.

2.H.E.S,ST (40) sebagai PPK Tahun 2019 s/d 2021.

Dalam proses penetapan tersangka itu, melalui proses panjang, dengan memeriksa sebanyak 32 orang saksi berikut dengan tersangka”,   Ujar Kejari Moch Suryo, SH didampingi Kasipidsus Juleser Simaremare, SH.MH pada Press release dikantor Kejari Taput pada Jumat (8/11/2022).

Penetapan terhadap para tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat telah dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan juga berdasarkan Ekspose atau gelar perkara dilakukan, dengan total nilai Kerugian Negara sebesar Rp.4.175.256.500 ( Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Dalam keterangan Pers nya Kejari Taput didampingi Kasipidsus menjelaskan bahwa, saat ini Kejari dan Tim juga masih melakukan pengembangan dalam perkara ini sehingga masih ada kemungkinan tersangka lain, ujar Kasipidsus.

Ketika wartawan mempertanyakan perihal penetapan kedua tersangka yang sudah ditetapkan dan apakah dalam penetapan tersangka ini bisa merujuk ke pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas  menggunakan anggaran tersebut.

Kasipidsus menerangkan bahwa, ” perkara ini tidak berhenti disini saja, jika dalam pengembangan nantinya terdapat dan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan pengguna anggaran juga akan menjadi tersangka ” tutupnya dalam jumpa Pers.(CP).

 

Bagikan :