Tidak Mengindahkan Surat Peringatan, Satpol PP “Berang” Imlek Fair di Siantar Dibubarkan

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com || Stan Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 yang berlokasi di kawasan Adam Malik Siantar dibongkar oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Pemerintah kota Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja meminta kepada Panitia agar menghentikan kegiatan dan membongkar stand bazar yang didirikan diatas trotoar dan badan jalan karena telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban umum kota Pematang Siantar, “Pasal 7 ayat 21, setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum”.

Rocky Marbun menilai Pembongkaran Stan tersebut merupakan efek pembangkangan terhadap peraturan yang ada.

 

Rocky pun berterima kasih kepada pemerintah kota Siantar yakni Wali Kota Susanti melalui Satpol PP  atas Sikap tegas pembongkaran tersebut.

 

“Pemko sangat tegas dalam hal ini dan tidak tebang pilih, seluruh trotoar yang ada tampak bersih dari gangguan sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan nyaman,” kata dia (8/01/2023).

(ARI/KTN) 

 

 

 

Bagikan :