Tidak Kapok, Residivis di Pematangsiantar Ditangkap Lagi Usai Bobol Rumah

RP alias Robiantara (27)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Obar Abir Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian  barang-barang hasil bumi.

Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Informasi dihimpun dari keterangan tertulis, pencurian itu terjadi sekitar lima bulan yang lalu tepatnya hari Minggu (2/5/2021) pelapor mendatangi rumah kontrakannya yang terletak di Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar kemudian pelapor mendapati rumahnya telah dirusak.

Setelah diperiksa ternyata barang-barang hasil bumi yang di simpan di rumah tersebut telah hilang. Adapun barang-barang yang hilang berupa: pinang sebanyak 50 kg, coklat 150 kg, Kemiri 150 kg, goni baru terbuat dari plastik sebanyak 50 lembar, kunci satu set, dongkrak mobil, sorong besi roda dua dan pintu besi warna hitam.

Selang beberapa hari kemudian, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Pengaduan korban Lim Eng Khun dengan Laporan Polisi : LP/12/V/ 2021/Reskrim tanggal 5 Mei 2021.

Mendapati laporan tersebut petugas pun melakukan pemburuan terhadap pelaku .

Setelah lima bulan dilakukan penyelidikan, Jum’at (29/10/2021) Tim Obar Abir dipimpin Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH Reskrim IPTU H Siallagan SH berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan meringkus Pelaku RP alias Robiantara di Jalan Mojopahit Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

“Pelaku RP alias Robiantara sudah di tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e,4e, dan 5e KUHPidana,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH. (WK/KTN)

 

 

 

Bagikan :