Tapteng – Kliktodaynews.com|| Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dengan Inisial JPFP (22), domisili Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan Kota. Sibolga dan *SD* (27) domisili Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, keduanya diamankan dari Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng Senin (5/6/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan pelaku narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu melakukan penyelidikan disekitar Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapteng sesuai dengan informasi, melihat dua orang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan tidak pakai lama personil langsung Satreskoba langsung megamankan kedua laki laki tersebut dan ketika diinterogasi mengaku berinisial *JPFP* dan *SD* dan mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu sabu dengan mereka.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan *SD* dan dari *JPFP* tidak ada ditemukan barang bukti dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah diakui sebagai milik mereka berdua yang mereka peroleh dengan cara membeli dari laki laki inisial *B* dan Sabu Sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram yang akan mereka jual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi.
Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *JPFP*, *SD* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (STN/Ktn)