SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com Beberapa waktu yang lalu, Yovan ditemukan tewas di rumah Husni di Komplek Perumahan Staff – Executive Cendana – PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara setelah terpergok di duga mencuri, Minggu dini hari (27/12/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut empat orang karyawan Perkebunan PT Bridgestone dijadikan terdakwa yaitu pegawai perkebunan Husni, dan ketiga security Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.
Dilansir dari kabarnas.com, isi putusan kepada para terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Simalungun, Abdul Hadi Nasution, Kamis (22/4/2021) di Ruang Tirta 2, yakni mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah berdasarkan pertimbangan matang sebagai mana fakta-fakta dari persidangan. Kemudian, berdasarkan vonis tersebut semua terdakwa akan bebas dalam waktu dekat setelah dipotong dengan masa tahanan. “Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian,” kata Hadi.
Hal lain yang dijadikan pertimbangan menghukum para tersangka lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing tidak lepas dari sikap korban Youvanry Aldryansyah Purba yang dinilai bertindak memprovokasi para terdakwa untuk melakukan pemukulan.
Sebelumnya. Informasi dihimpun, kasus kematian Yovan sangat mengenaskan dengan luka parah bagian kepala dan wajah (di duga di aniaya) bermula sekira pukul 00.30 WIB, Saat itu penghuni rumah, Husni dan keluarganya baru tiba dari Kota Medan, mempergoki Yovan (saat itu identitas belum diketahui) sedang mengumpulkan barang barang di duga hendak di curi di atas meja ruang keluarga yang selanjutnya Husni dan dua anak laki lakinya bergumul dengan Yovan sembari berteriak minta tolong.
Berlanjut. Menerima informasi kejadian pencurian dari masyarakat, Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar bersama Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih dan personil piket segera datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan cek dan olah TKP.
Namun setiba di lokasi, pihak Polsek ada melihat mayat tergeletak yang kemudian mengevakuasi mayat (Yovan) ke instalasi jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar guna di visum.
Dari TKP. pihak Polsek Serbelawan mengamankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Honda Cup 70 warna hijau merah, satu (1) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam, Sepasang sendal warna hitam, baju warna biru dan celana warna hitam yang merupakan milik Yovan.