SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Polres Sibolga tengah menangani kasus penganiayaan berat dialami seorang pria berinisial OG (28), di sebuah motel, Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota.
Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya akibat dianiaya wanita berinisial AST (28), saat keduanya menginap di motel tersebut, Sabtu (25/2/2023).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan motif penganiayaan dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua.
“Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban,” terangnya, di Mapolres Sibolga.
OG diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal. Dan, AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
“Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono.(JN)