Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin.
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polisi menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan seorang wartawan di Simalungun  yang ditemukan tewas bersimbah darah tak jauh dari rumahnya.

Tiga tersangka ditetapkan yakni pemilik Ferari Cafe, S (57) dan Humas Y (31) dan seorang oknum aparat inisil AS. Ketiganya telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya Mara Salem Harahap (42).

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si menjelaskan kronologi kejadian peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan umum Huta 7,  Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/06/2021) malam.

“Kronologinya, pihak kepolisian awalnya mengumpulkan data berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang. Kemudian menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti lainnya,”papar Kapolda saat gelar konferensi pers di Polres Pamatangsiantar, Sumatera Utara, Kamis, (24/6/2021) sekitar pukul 16.00 wib.

Kapolda mengatakan motif pembunuhan adalah sakit hati karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya.  Dan korban juga minta jatah 12 juta per bulan dan 2 butir pil ekstasi per hari.

“Karena permintaan dan pemberitaan yang terus dilakukan korban membuat pemilik tidak bisa menjalankan usahanya. Timbullah sakit hati bagi S dan merencanakan pembunuhan,” kata Kapolda.

Lebih lanjut, antara S dan Y melakukan pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni di Jl. Seram Bawah No. 42. Dalam pertemuan tersebut S menyampaikan kepada YP dan AS, ini orang harus ditembak,” terang Kapolda.

Setelah dilakukan pertemuan, pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 14.30 wib, tersangka A dan Y mulai melakukan pemantuan di lokasi korban sering minum Tuak dan lokasi rumah Korban.

“Sekitar pukul 22.30 Wib, tersangka AS dan YP tidak berhasil menemui korban di rumahnya, lalu mereka balik kanan ke arah Siantar namun di tengah jalan mereka berpapasan dengan korban menggunakan mobil GO Datsun. Kedua tersangka lalu mengikuti korban. Di lokasi jalan yang jelek dan bebatuan dilakukan penembakan yang mengenai kaki  kiri paha atas korban,”ungkap Kapolda.

“Korban tewas akibat peluru mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri,sehingga kehabisan darah,”imbuhnya.

Kapolda menyebut para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup.

Sebelumnya seorang wartawan media online di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), bernama Marasalem Harahap alias Marsal, meninggal dunia  setelah ditembak orang tak dikenal di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu  dini Hari (19/6/2021) .

Marsal ditemukan oleh warga dan keluarga dalam keadaan bersimbah darah didalam mobilnya. Saat dilarikan ke Rumah Sakit Marsal menghembuskan nafas terakhir. (RED/KTN)

Bagikan :