SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Akhir drama Kasus tertangkapnya Km Cahaya Budi Makmur (CBM) oleh pihak kepolisian kota sibolga 18 September 2022, dengan barang bukti 60 ton BBM solar, ternyata hanya mempertontonkan “life service” dari penegak hukum mulai dari kepolisian Sibolga hingga Kejaksaan Negeri Sibolga, hal ini terbukti dengan vonis hakim melepas 5 orang tersangka Abk kapal km CBM, dengan alasan yang jelas dari hakim yang memutus perkara bahwa abk tersebut hanya suruhan atau anak buah yang menerima perintah, sementara pelaku utama, pemilik kapal dan pelaku BBM Illegal tidak tersentuh.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan amar putusan karena Para Terdakwa hanyalah nahkoda, wakil nahkoda dan ABK KM. Cahaya Budi Makmur.
Mereka hanya diperintah oleh Budi selaku pemilik kapal tanpa mendapatkan keuntungan. Budi langsung menerima pembayaran pengangkutan BBM jenis solar tersebut sebesar Rp 48 juta rupiah dari Sutrisno. Para Terdakwa sendiri diberikan informasi oleh Budi bahwa mengangkut Solar tersebut sudah ada izinnya.Namun Budi malah tidak pernah dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Selain itu dalam perkara ini Penuntut Umum juga tidak pernah menghadirkan KM. Cahaya Budi Makmur yang sudah dipinjam pakaikan dan solar sebanyak 60 ton itu sudah dilelang tanpa seizin Pengadilan padahal saat pelimpahan berkas ke PN Sibolga tgl 22 November, Penuntut Umum tidak ada menginformasikan dan menyertakan surat pinjam pakai serta BA lelang solar tersebut.
Maka Majelis Hakim menilai meskipun perbuatan Para Terdakwa terbukti, namun Para Terdakwa tidak memiliki kesalahan hingga bukan merupakan orang yang harusnya dimintai pertanggung jawaban pidana. Putusan Majelis Hakim tersebut sendiri sejalan dengan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Ferdy Sambo.
Menurut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMBOK (Gerakan Muda Bongkar Korupsi) Juan Marbun, jumat, (17/2) di Sibolga menyayangkan drama yang dipertontonkan pihak kepolisian dalam kasus KM Cahaya Budi Makmur beserta ABK nya dengan Barang bukti BBM illegal 60 ton.
“Ngak mungkin pihak kepolisian ngak bisa menangkap para pelaku utama dalam kasus ini, yakni pemilik kapal, pemilik tangkahan dan penyuplay BBM tersebut, sama seperti yang disampaikan hakim yang memutus perkara ini yang membebaskan ABK, karena mereka hanya orang suruhan yang ditumbalkan dalam kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kejaksaan, selaku penuntut harusnya bisa memberikan bukti bukti untuk memperkuat tuntutan mereka, Penuntut Umum juga tidak pernah menghadirkan KM. Cahaya Budi Makmur yang sudah dipinjam pakaikan dan solar sebanyak 60 ton itu sudah dilelang tanpa seizin Pengadilan padahal saat pelimpahan berkas ke PN Sibolga tgl 22 November, Penuntut Umum tidak ada menginformasikan dan menyertakan surat pinjam pakai serta BA lelang solar tersebut.
“Ada apa ini? Untuk itu, kita meminta kepada kedua pimpinan instansi vertikal ini agar segera turun tangan memeriksa instansi masing masing, untuk tidak semakin menurunkan citra mereka selaku penegak hukum,” tegas juan.
Kalaulah ini memang tidak bisa diselesaikan, tegas juan, pihaknya akan merencanakan untuk turun ke jalan menyuarakan suara masyarakat. Dirinya mengakui bahwa “gurita mafia BBM” di sibolga Tapteng ini sudah semakin dominan didaerah ini, seolah olah keberadaan mereka kebih dominan dari pihak penegak hukum.(JN)