Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dijebloskan di Sel Polres Batu Bara

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara
yang dipimpin IPDA Manahan Siregar beserta anggota, tangkap tersangka Feri Gultom (35) warga semodong yang diduga melanggar tindak pidana “Persetubuhan Terhadap anak di Bawah Umur, TKPnya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Selasa (28/02/2023)

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, S.H didampingi Kanit Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar menuturkan, kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12.00 Wib siang pelapor Erindawaty Marbun mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban GC Sinaga telah mengalami tindakan pencabulan.

Menurut keterangan saksi Erindawaty Marbun mendengar hal tersebut langsung pelapor memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut.

Dari keterangan korban GC br Singa membenarkan dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Feri Gultom warga Desa Simodong.

Saat Feri di introgasi dirinya mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali terhadap korban GC.

Perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan Sesuai dasar Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 08 Februari 2023 atas nama pelapor Erindawaty Marbun.

Penangkapan tersangka pada hari senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat Reskrim Mendapat Informasi dan meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kec Sei Suka, usai dilakukan penangkapan tersangka langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut kitab undang-undang Persetubuhan terhadapa anak dibawa umur maka tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (STAF07/KTN)

Bagikan :