Binjai – Kliktodaynews.com || Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.Ik, MH untuk memberantas terhadap semua peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Binjai, Satres Narkoba berhasil memberantas peredaran narkotika jenis daun ganja kering dari satu warung kopi di Jalan Lau Munci Desa Pasar VIII Namuterasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Pemberantasan Narkotika tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH sesuai misi dan program kerja Polres Binjai. Senin (08/08/2022).
Dikatakan Rinaldi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung kopi kerap dilakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kering, pihaknya memerintahkan Kanit Res Narkoba IPDA Eddy Supratman untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Dengan cepat tim yang dipimpin IPDA Eddy Supratman terjun ke lokasi dimaksud dan berbagi tugas untuk menemukan target terhadap bandar narkoba tersebut, pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022.
Ternyata kondisi yang dilihat diluar dugaan bahwa warung tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.
Guna memancing tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, tim melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000.
Pada saat terduga JS (45) menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 amp daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terduga JS dan dianya mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari dari inisial BG (50).
Tim langsung melakukan pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap BG didalam rumahnya di Jalan Laumunci Desa Pasar-VIII Namutrasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Turut diamankan barang bukti 2 Amp ganja kering dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram.
“Terhadap tersangka JS dan BG dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” Terang AKP Irvan Pane, SH. (STAF07/KTN)