Tersangka Kasus Penganiayaan Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin, S.H amankan tersangka SLH Purba (17) warga Simalungun yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Hendri Winansyah. Selasa (31/01/2023)

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, S.H., M.M membenarkan tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara menangkap tersangka SLH Purba (17) sesuai dasar Nomor LP / 90 / XI/tgl 30 November 2022 lalu, tempat TKP di areal Perk Kelapa Sawit Milik PT Socfindo Perk Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/11/2022) sekira Pukul 17.30 Wib lalu.

Lanjut Kapolsek Lima Puluh kejadiannya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 17.30 Wib, korban sedang melintas di Areal Perk Sawit Milik PT Socfindo tepatnya dibawah Jembatan Tol Mangke.

Korban melihat tersangka SLH Purba sedang bertengkar dengan seseorang lalu korban berhenti dan menegur tersangka, lalu tersangka tidak terima ditegur oleh korban.

Saat itu juga tersangka langsung memukul korban dengan tangan dan kayu, sehingga akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Korban atau pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mako Polsek Lima Puluh” ungkapnya.

Kapolsek Lima Puluh menambahkan, penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi yang layak dipercaya dimana keberadaan diduga tersangka SLH Purba diketahui.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wahidin, S.H berdasarkan SP Kap / 98 / I/ 2023 / Reskrim telah mengamankan seorang laki – laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, tersangka SLH Purba langsung dibawa ke Mapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara.

Tersangka dengan melanggar pasal tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana” tutupnya. (STAF07/KTN)

Bagikan :