MEDAN – Kliktodaynews.com Pihak kepolisian telah mengamankan 10 tersangka Anggota FUI dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal.
“Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).
Masih dia, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini. “Satu masih dikejar,” ucap dia.
Ia menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. “Tinggal IB yang belum ditangkap,” sebutnya.
Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Hadi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021. “Laporannya ada dua yang kita terima,” tegas Riko.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti. “Barang bukti video sudah kita amankan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, ia menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial. DIMANA didalam video pertunjukan seni kuda lumping dibubarkan paksa oleh anggota FUI, Rabu (6/4).
Dalam video yang beredar, sempat terjadi adu mulut antara anggota FUI DPD Medan dengan warga.
Dalam video itu terlihat seorang perempuan tidak terima dengan dibubarkannya pertunjukan kuda lumping tersebut. (TIM/KTN)