PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Ingat dengan pertemuan rapat lintas sektoral yang berlangsung di Hotel Horison Kota Siantar beberapa waktu lalu?
Dimana dalam rapat tersebut membahas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol hingga akhirnya disebut bahwa tahun 2021, jalan Tol Siantar – Parapat siap dioperasikan.
Rapat itu dihadiri oleh Gubsu diwakili Agus Triono selaku Staff Ahli dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan jalan yol trans sumatera, perwakilan Polda Sumut, Kejati Sumut, BPN Sumut, Walikota Dan Ketua DPRD Siantar hingga unsur lainnya.
Belakangan, elemen masyarakat menyurati sejumlah unsur terkait persoalan pembebasan lahan pembangunan jalan tol tersebut.
Sebab didalam rapat disampaikan kesimpulan bahwa permasalahan atay kendala khusus tol Siantar – Parapat adalah hanya pelepasan HGY aktif dan HGU eks PTPN II dan PTPN IV di lokasi Pematangsiantar yang masih dikuasai oleh masyarakat penggarap di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Martoba.
Adalah Hamson Saragih, selaku pihak yang menerima kuasa dari Jansudi Purba, sosok yang melaporkan sejumlah dan melayangkan surat kepada sejumlah pihak terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol tersebut.
Kepada kru media ini, Rabu (7/4/2021), menyampaikan ada beberapa point yang mereka sampaikan dalam surat tersebut.
Dipaparkan Hamson Saragih ia selaku penerima kuasa dari Jansudi Purba, menegaskan bahwa kesimpulan dalam rapat tersebut tidaklah benar.
Hamson merinci, ada permasalahan lain sedang terjadi yang telah mereka sampaikan berulang-ulang kepada BPN Pematangsiantar, Camat Siantar Sitalasari, PT Hutama Karya, Lurah Gurilla. “Kesimpulan itu tidak benar karena ada permasalahan lain dan itu sudah kami sampaikan kepada pihak terkait secara berulang-ulang,” tegasnya.
Tanggal 20 Juli 2020, hampir setahun lamanya mereka meminta kejelasan atas permasalahan yang mereka alami. Hanya saja mereka tidak mendapat penjelasan atau jawaban dari BPN Siantar, Camat Siantar Sitalasari serta Lurah Gurill.
Namun, duga Hamson, ada praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh sosok berinisial MP beserta AJ selaku Lurah Gurilla. Dugaan itu muncul setelah terbitnya dokumen surat pernyataan penguasaan fisik tanah dengan luas sekitar 658M2 dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan sebagai kompensasi ganti rugi dari terdampak pembangunan jalan tol. Dimana, dokumen tersebut diduga mereka dipalsukan.
Masih Hamson, tanah seluas sekitar 658M2 itu merupakan bagian dari Jansudi Purba sesuai dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dengan luas lahan sekitar 1.178 m2.
Dilanjutkan dia, pada tanggal 7 Desember 2020, mereka telah menyanpaikan laporan dan pengaduan pemalsuan dokumen ke Polres Siantar dan sedang dalam proses.
Mereka pun menduga ada kebohongan dengan cara menutup-nutupi permasalahan tersebut sehingga tidak disampaikan dalam rapar lintas sektoral tersebut. Sehingga mereka menduga kuat ada konspirasi yabg melibatkan pihak-pihak terkait dan hal ini sangat merugikan mereka.
Untuk itulah melalui surat yang dilayangkan tersebut, mereka meminta dan memohon kepada Kapolres Siantar agar dapat menindaklanjuti laporan dan pengaduan tersebut.
Kemudian, memberikan sanksi atas tindakan yabg dilakukan MP serta bapak AJ selaku Lurah Gurilla sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dimana sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah di seluruh Indoensia.
Sebagai penutup, Hamson mengaku surat akan dilayangkan kepada Gubsu, Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Kapoldasu, Kajatisu, BPN Sumut, Walikota Siantar, Ketua DPRD Siantar, Kapolres Siantar, Kajari Siantar dan Dandim 0207.
Sampai berita ini diturunkan, kru media ini belum bisa meminta keterangan dari pihak manapun terkait surat yang dilayangkan oleh pihak Hamson Saragih. (Min/KTN)