JAKARTA – Kliktodaynews.com Polisi kembali menangkap aktor Rio Reifan terkait dengan penyalahgunaan narkoba di kediamannya yang berlokasi di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Benar, RR alias Rio Reifan,barang buktinya shabu,” ucap Yusri.
Namun begitu Yusri belum menjelaskan secara detail ihwal kasus hukum yang menjerat Rio tersebut. Ia hanya mengatakan polisi turut menemukan barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.
Sebelumnya pada tahun 2015 lalu, Rio pernah mendapat hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba. Dan pada 2017, Rio kembali tersandung kasus narkoba .
Kemudian sekitar dua tahun berselang pada 2019, Rio lagi-lagi ditangkap terkait kasus serupa. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara. (TIM/KTN)