Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Terkait dugaan asus pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di 25 Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Kejatisu melakukan pemanggilan terhadap 8 orang ASN Pemkab Tapanuli Tengah.
Pemanggilan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, SH melalui jaringan pribadi WhatsApp- nya pada Minggu (24/12/2023).
“Setelah kita hubungi pihak bidang terkait, disampaikan benar ada proses permintaan keterangan. Hal ini pengembangan dari adanya informasi masyarakat dan konkretnya pada Rabu kita pastikan di kantor dikarenakan saat ini tim dan bidang terkait kondisi libur”, jelas Yos A Tarigan, SH,.
“Namun info terakhir yang tersampaikan, ada sebahagian hadir dan ada yang belum hadir”, terangnya tanpa menyebutkan berapa yang hadir dan yang tidak hadir.
Masih kata Yos, “nantinya pada jam kantor akan kita sampaikan informasi terkini kepada teman-teman”, ujar Mantan Jurnalis itu kepada Kliktodaynews melalui pesan singkatnya.
Sementara surat pemanggilan itu disampaikan kepada Sekda Kabupaten Tapteng agar disampaikan kepada 8 orang ASN Kesehatan Tapteng, diantaranya :
1.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, N
2.Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, A.S
3.Kasubag Program, Aset dan Pengelolaan Keuangan, R.S
4.Bidang Pelayanan Kesehatan, H.H
5.Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, HN.G
6.Kepala Puskesmas Sarudik
7.Kepala Puskesmas Lumut
8.Kepala Puskesmas Pinangsori.
Untuk didengar atau diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen, surat bantuan pemanggilan itu di tandatangani An.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Tindak Pidana Khusus Dr.Iwan Ginting, SH.
Sampai berita ini diberitakan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah belum berhasil di konfirmasi terhadap kebenaran surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.(HP).