WAY KANAN – Kliktodaynews.com Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, akhirnya mengamankan Kepala Kampung (Desa) Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Rabu 07/04/21 siang kemarin.
Dilakukannya penahanan pada RC Bin Saidun Jauhari, Kepala Kampung (Kakam) Labuhan Jaya, terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Hi Soesilo SH.MH., penangkapan terhadap RC dilakukan sekitar pukul 14.00, Rabu 07/04/21 Wib, lalu dibawa langsung serta diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Kata Kajari.
Masih penjelasan Soesilo,
“Tersangka RC terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Labuhan Jaya, Kec. Gunung Labuhan, tahun anggaran 2018 lalu, sebesar Rp.992.413.040. Dana Desa tersebut tentu saja bersumber dari APBD Kabupaten Way Kanan Tahun 2018,” jelasnya.
Masih kata Kajari, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kakam Labuhan Jaya itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.675.582.560. Dan hal tersebut tentu saja melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat Undang – Undang Republik Indonesua No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang – Undang No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka RC terlebih dahulu dilakukan rapid test antigen oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, dan hasil Non Reaktif. Kemudian pukul 16.30 WIB Tim JPU Kejari Way Kanan menitipkan tersangka di Lapas Kelas II B Way Kanan,” tukasnya.
(**/PPWI)