Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Terkait beredarnya surat Nomor : S.Pgl/300.A/III/2012/Reskrim yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Daerah Sumatera Utara Resort Polres Tapanuli Tengah terhadap tersangka KYP, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Tengah, AKBP.Jimmy Christian Samma tidak berhasil dijumpai pada Jumat (14/10/2022) diruang kerjanya.
Menurut sumber menyebutkan, ” pak Kapolres lagi tugas luar di Jakarta ada pertemuan seluruh Kapolres se-Indonesia di Istana Presiden RI dan sedangkan Humas Polres Tapteng, AKP.Horas Gurning saat ini sedang menikahkan anaknya dan maka untuk itu bapak lebih baik konfirmasi hal itu langsung kepada Kapolres Tapteng, AKBP.Jimmy Christian Samma dan Humas Polres Tapteng, AKP.Horas Gurning, karena kami tidak mempunyai kapasitas memberikan keterangan Pers terkait atas tersangkanya KYP dalam kasus Illegal Loging, ujar sumber di Polres Tapteng itu kepada Kliktodaynews.Com.
Sumber itu menyebutkan, lebih baik lae hari Senin depan saja konfirmasi soal kasus tersebut, dan lagian yang menangani kasus itu sedang menghadiri pernikahan putri Humas Polres Tapteng, AKP.Horas Gurning, pinta sumber yang tidak mau ditulis jati dirinya.
Dimana sebelumnya berita yang dilansir Kliktodaynews.Com, warga Kelurahan Hutabalang berinisial KYP saat ini terlihat bebas menghirup angin segar dan walau dirinya telah ditetapkan sebagai TERSANGKA sesuai surat yang telah dikeluarkan pada 26 Maret 2012 oleh An.Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Tengah Kasat Reskrim selaku Penyidik ditandatangani AKP.Faisal Rahmat.
Dimana dalam surat panggilan kedua ( II ) itu KYP tidak hadir menemui Ipda Azuar Anas, SH dikantor Sat Reskrim Polres Tapteng Jln.Dr.FL.Tobing No.35 Unit IV/Tipiter Reskrim pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 pukul 09.30 wib untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara tindak pidana ” Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan atau mengangkut, menguasai, memiliki, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan huta yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu ” atau ” turut serta melakukan perbuatan yang dihukum ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huref e, huruf h diancam dengan pidana sesuai dengan pasal 87 ayat (5), (7) dan (15) dari UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 55, 66 dari KUHPidana yang terjadi tanggal 29 Februari 2012 sekitar pukul 11.00 wib di anak sungai Garoga Dusun III Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebelumnya Polres Tapteng melayangkan surat No : B/12/4/IV/2012/Reskrim perihal, pemberitahuan dan permintaan persetujuan lelang benda sitaan barang bukti yang disamlaikan kepada Z A.P dan KYP.
Sehubungan dengan perkara pidana yang dilakukan TERSANGKA KYP yang disangkakan melakukan tindak pidana dan surat pennyitaan barang bukti itu ditandatangani Kapolres Tapteng, AKBP.Dicy Patrianegara, SH pada saat menjabat Kapolres Tapteng.
Sampai berita ini diterbitkan oknum KYP yang tidak berhasil ditemui dikediamanya dan Wartawan Kliktodaynews.Com akan tetap menelusuri kebenaran dokumen yang dimiliki awak media ini, tentang sudah sejauhmana Polres Tapteng dalam penanganan dugaan tindak pidana UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan . (HP)