Terjadi di Medan Marelan “Ayah Tiri Durjana” Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus, Satu Korban Usia 9 Tahun

Bagikan :

“Kira-kira hukuman untuk si ion itu berapa tahun yah bang, sebab ini anak-anak masih trauma dan ketakutan bang, masih ingat ancaman dari si Ion, dan anak-anak takut jika sampai si ion keluar dari Kantor Polisi tidak ditahan,” tanya Bunda Umi dengan nada kuwatir.

Terpisah, dikonfirmasi wartawan terkait tindak pidana pencabulan tersebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo,S.H.,M.H pelaku saat ini sudah ditahan dan kasus ini menjadi atensi serius mengingat korbannya anak-anak dibawah umur.

“Sesuai Pasal 415 UU 1/2023 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang berlaku efektif 2026 dan UU Perlindungan Anak, pelaku di penjara maksimal 9 tahun untuk perbuatan cabul terhadap anak,” tegas Agus Purnomo.( )

Bagikan :