SUMUT – Kliktodaynews.com|| Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, dihukum penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap. Dia menerima suap senilai Rp100 juta dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Syahrial selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Eliwarti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5).
Eliwarti, mengatakan terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak Syahrial untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik.
“Dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya,” ujar Eliwarti.
Menanggapi hasil vonis itu, terdakwa maupun penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan. Kita lihat apakah terdakwa atau pun penasihat hukumnya mengajukan banding atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara dalam perkara suap ini. Kasus suap ini bukan yang pertama menjerat Syahrial. Dia pernah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju alias Robin senilai Rp1,6 miliar. Kini, Syahrial masih menjalani hukuman pidana selama 2 tahun sejak Januari 2022. (merdeka/KTN)