LABUHAN BATU – Kliktodaynews.com|| Sebanyak 200 (Dua) Ratus Butir Pil Ekstasi berat 60 Gram Netto berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH
Pelaku adalah merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 berhasil ditangkap pada hari minggu 26 September 2021 sekira Pukul 00.35 WIB berinisial EPH ALS Ewin Lk 41 Tahun Warga kota Rantau Prapat dari Tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram,satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam,adapun tersangka ditangkap saat melintas di Jl Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung
Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir Pil Ectasy dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka menerangkan mendapat Ectasy dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP,selanjutnya dilakukan pemancingan namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif.
Oleh tersangka menerangkan rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat,tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara Tersangka sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya,
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (TIM/KTN)