SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dua pemuda pencuri sepeda motor di Jalan Sutomo no.57 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya di Gerai Kopi Janji Jiwa akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Siantar di rumahnya masing-masing pada hari Jum’at ( 23/9/2022 ) sekitar pukul 20.00 wib dan hari Sabtu ( 24/9/2022 ).
Adapun dua pelaku yakni, Josua Imanuel Manurung ( 24 ) warga Jalan. H.Ulakma Sinaga Kelurahan Pematangsiantar Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Romi Farel Falevi Pulungan ( 21 ) warga Jalan Patuan Anggi no.72 Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Pencurian terjadi pada hari Jum’at ( 08/4/2022 ) sekitar pukul 14.00 WIB. pelapor (korban) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motornya dengan posisi stang terkunci di Jl. Sutomo No.57 tepatnya di parkiran Gerai Kopi Janji Jiwa Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian pelapor bekerja seperti biasa di dalam Gerai Kopi Janji Jiwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB, pada saat pelapor akan pulang kerja dan akan mengambil sepeda motornya di tempat parkir, pelapor terkejut mendapati bahwasanya sepeda motornya tidak ada lagi di tempat parkir.
Kemudian Pelapor bersama para saksi-saksi berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi namun tidak diketemukan. Dari hasil pengecekan CCTV bahwa sepedamotor milik korban diduga telah dicuri oleh orang tidak dikenal dan terlihat bahwa ada seseorang (terlapor) yang mengambil (mencuri) sepeda motor milik pelapor yaitu pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 23.19 WIB.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio, nomor polisi BK 3049 TAH, tahun pembuatan 2011, warna hijau, nomor rangka / mesin : MH328D305BK740415 / 28D2737005, an. HAMDANI, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Atas LP/282/IV/2022/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tanggal 09 April 2022. Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dengan melakukan Pengecekan CCTV yang berada di sekitar lokasi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi. Dari hasil Penyelidikan bahwa terindentifikasi bahwa 1 (satu ) orang Pelaku Pencurian tersebut bernama Josua Manurung.
Pada hari Jumat tanggal 23 september 2022 sekira pukul 20.00 Wib , Tim opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku Pencurian sepeda motor yang bernama Josua Manurung sedang berada di rumahnya di jalan H. Ulakma Sinaga Kel. Pematang Kecamatan Siantar Kab. Simalungun.
Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin kanit Jatanras IPDA MOSES BUTARBUTAR, SH bergerak menuju rumah pelaku. Kemudian Tim opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Josua Manurung. Dari hasil interogasi personel bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian spd. Motor di Jl. Sutomo depan Gerai Kopi Janji Jiwa.
Ia mengatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Romi Pulungan. Selanjutnya Personel membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.
Pada hari sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 08.00 Wib, berdasarkan keterangan pelaku Josua manurung bahwa ketika dia melakukan pencurian spd. Motor bersama Romi pulungan. Setelah mendapat informasi tersebut, personel mencari keberadaan Romi Pulungan.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Romi Pulungan sedang berada di rumahnya di jln. Pdt. Wismar saragih kel.Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar. Selanjutnya Tim opsnal bergerak menuju rumah pelaku Romi pulungan.
Kemudian Tim opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku Romi Pulungan dan dari hasil interogasi personel bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian spd. Motor di Jl. Sutomo depan Gerai Kopi Janji Jiwa. Selanjutnya Personel membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.
penulis | AG