MEDAN – Kliktodaynews.com|| Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H. Kharuddin Syah alias H. Buyung divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Dia terbukti korupsi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 2.186.469.295 periode tahun 2013-2015.
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum.
“Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” ucap hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah yang telah diterimanya yakni Rp596 juta.
Perbuatan Haji Buyung dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai putusan dibacakan, Haji Buyung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar yang sebelumnya menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara kompak menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ungkap Haji Buyung.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Kharuddin melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labura, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura.
Awalnya Pemkab Labuhanbatu Utara menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan pada Tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300. Kemudian Tahun 2014 sebesar Rp748.867.201. Selanjutnya pada Tahun 2015 sebesar Rp696.725.794.
Sumber : cnnindonesia