Terbalik Jadi Tersangka, Amri Lubis yang Mengaku Korban Pengeroyokan Ditahan di Lapas Barus

Bagikan :

Melihat hal tersebut kawan-kawan terlapor langsung memukuli pelapor dan hingga pelapor mengalami luka-luka antara lain, leher mengalami sakit, rahang mengalami pembengkakan, bagian perut (rusuk) mengalami sakit.Setelah kejadian itu datang Kepala Desa Pasar Terandam yang langsung melerai kejadian tersebut.

Pada 20 Februari 2026 Kapolsek Barus, Iptu.Mulia Riadi mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor: SP Kap /04/II/Res.1.6/2026/Reskrim dan menyerahkan kepada

1.Aiptu.Erik Saragih
2.Aipda.Mhd.Irsyad Pulungan
3.Bripka.Christopher Siahaan
4.Bripda.Tondi Panjaitan.Untuk menangkap tersangka Amir Lubis.

Sementara Dedi Riski Simanullang selaku saksi kejadian atas pengeroyokan terhadap Amri Lubis menyayangkan sikap tidak adanya keadilan di Polres Tapteng katanya kepada Wartawan Kliktodaynews pada Rabu (24/2/2026) di Pandan.

Katanya menduga, ” diduga Polsek Barus telah melakukan rekayasa perkara tindak pidana dan atas adanya intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemkab Tapteng dan salah satu anggota DPRD Sumut termaksud dari pimpinan DPRD Tapteng dan sehingga Amri Lubis yang merupakan korban penganiayaan yang kejadiannya di rumah saya dan kini telah di jebloskan ke Lapas Kelas III Barus,” terang Dedi.

Ia menambahkan, “Amri Lubis itu hanya seorang nelayan kecil yang tidak mempunyai deking dan kemampuan materi dan orang susah, kini menjadi korban politik keluarga pelaku Ahmad Rizky Amanda Sibarani”

“Kalau begini, dimana letak hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah apakah Polisi didaerah ini hanya berpihak kepada orang-orang berpengaruh dan berduit, sehingga hukum itu dapat diputar balikkan.Yang benar menjadi tersangkakan yang salah menjadi tidak ditersangkakan atau tidak bersalah”

“Coba kita bayangkan, masa setingkat Polsek Barus lebih berani dan mampu mengangkangi Polres Tapanuli Tengah, padahal Amri Lubis terlebih dahulu melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tapteng pada 3 Januari 2026 dan hingga kini proses hukumnya tidak jelas dan kabur dan sedangkan Polsek Barus telah berhasil menjadikan Amri Lubis sebagai tersangka dan menjadikan Ahmad Rizky Amanda Sibarani menjadi Playing Victim (korban) yang sudah jelas-jelas menyerang Amri di kediaman saya,” tegas Dedi.

Bagikan :