Terbalik Jadi Tersangka, Amri Lubis yang Mengaku Korban Pengeroyokan Ditahan di Lapas Barus

Bagikan :

Lalu Amri Lubis langsung melompat pelapor dan melihat Amri Lubis memegang sebuah alat dan merasakan leher sebelah kanan berdarah dan luka, setelah itu pelapor dan teman-temannya tidak melawan dan langsung pergi meninggalkan teras rumah Dedi Simanullang.

Sebelum Ahmad Rizky Amanda Sibarani melaporkan Amri Lubis Kepolsek Barus, ternyata Amir Lubis sudah terlebih dahulu melaporkan Ahmad Rizky Amanda Sibarani ke Polres Tapteng atas Penganiayaan terhadap dirinya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/B/2/1/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.36 wib, Amri Lubis telah melaporkan tindak pidana Penggeroyokan UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang terjadi di Dusun II Kualo Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Uraian kejadian pelapor (Amri Lubis) menjelaskan bahwa pada Jumat 2 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib dirinya telah dianiaya oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani beserta kawan-kawan terlapor, kejadian bermula pada saat pelapor duduk-duduk dirumah saksi Dedi Rizki Simanullang. Kemudian terlapor tiba-tiba datang dan langsung menghampiri pelapor menanyakan tentang adanya komentar dari pelapor di Aplikasi Media Sosial, adapun penjelasan pelapor yakni komentar tersebut ialah tentang sudah 90 persen akses jalan dari daerah Pasar Terandam, yang dimana secara bersamaan terlapor Ahmad Rizky Amanda Sibarani mencekik leher korban sebanyak 4 kali yang dimana pelaporpun membalas kembali dengan mencekik leher terlapor sambil menolaknya.

Bagikan :