Terbalik Jadi Tersangka, Amri Lubis yang Mengaku Korban Pengeroyokan Ditahan di Lapas Barus

Ahmad Rizky Ananda Sibarani
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com– Paradoks hukum tengah terjadi di wilayah hukum Kepolisian Polres Kabupaten Tapanuli Tengah , Amri Lubis yang merupakan korban penganiayaan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani yang merupakan anak kandung Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani dijadikan Flaying Victim (Korban) oleh Polsek Barus dan sedangkan Amri Lubis dijadikan tersangka dan kini telah mendekam di Lapas Kelas III Barus.

Diduga pemutaran balikan fakta terjadi di Polsek Barus, dan membuat Ahmad Rizky Ananda Sibarani menjadi Flaying Victim (korban), padahal Ahmad Rizky Ananda Sibarani dengan kawan-kawannya melakukan pengeroyokan terhadap Amri Lubis di Rumah Dedi Simanullang di Kelurahan Padang Masing Kecamatan Barus.

Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Barus/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara pada 4 Januari 2026, dilaporkan Ahmad Rizky Ananda Sibarani telah melaporkan tindak pidana Penganiayaan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 UU 1/2023 terhadap Amri Lubis.

Dimana Ahmad Rizky Amanda Sibarani dalam uraian singkat yang dilaporkannya Kepolsek Barus pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.10 Wib telah terjadi penganiayaan terhadap pelapor ke Polsek Barus bersama teman-temannya melaporkan Amri Lubis sebagai pelaku penganiayaan.

Lalu pelapor bertanya kepada Amri Lubis, kenapa anda melarang anak-anak muda menimbun bekas longsor di Bopet Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus, lalu Amri Lubis memaki orang tua saya dan berkata “Pantat Mamak Kau”.

Bagikan :