Tempo Setengah Jam, 2 Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Bagikan :

KLIKTODAYNEWS.COM – Kliktodaynews.com|| BERKAT informasi masyarakat dan hasil pengembangan, dalam tempo setengah jam Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua (2) bandar narkoba jenis sabu dari dua tempat berbeda, Selasa (30/11/2021)

Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedi Arifianto SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan, kedua tersangka berinisial SH (41) warga Huta III Nagori Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Kemudian, SF (40) warga Kampung Seberang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan pertama pada pukul 09.00 WIB terhadap pelaku SH dari Kampung Kucingan Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun setelah diinformasikan masyarakat tentang aksi penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang dilakukan SH, Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Dari pelaku SH diamankan barang bukti tiga belas (13) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 14,68 (Empat Belas koma Enam Puluh Delapan) gram, satu (1) unit HP merk OPPO, satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) tas sandang warna coklat.

Interogasi untuk pengembangan. SH mengaku barang bukti Sabu itu miliknya, diperoleh dari temannya berinisial SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas
Kabupaten Simalungun.

Mendapat pengakuan SH, petugas langsung mengejar SF. Dalam tempo setengah jam pelaku ini berhasil di ringkus di Kampung Seberang Nagori Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dari SF ditemukan barang bukti dua (2) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 1,10 (Satu koma Sepuluh) gram yang tersimpan di laci lemari kamarnya.

Diinterogasi SF mengaku memperoleh sabu dari temannya di daerah Kampung Keling Kelurahan Perdagangan II Kabupaten Simalungun.

“Saat ini kedua Pelaku, SH dan SF sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH.SIK.MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah.(TIM/KTN)

Bagikan :